Tuban, intiberitanusantara.com – Adanya kegiatan illegal buying BBM Jenis Solar yang melenggang bebas di wilayah hukum tuban.
Pemberitaan yang ramai sebelumnya pada tanggal, (09/01/2024) masih tidak ada respon dari pihak terkait. Malah kegiatan tersebut bebas melakukan aktifitasnya tanpa rasa takut.
Seperti diinformasikan salah satu sumber, kegiatan tersebut diduga berlangsung di sekitar SPBU Minohorejo 54.623.01 pada pukul 22.00 Wib.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pewarta selama sepekan, aksi illegal buying bbm jenis solar ini terbilang nekat, selain dilakukan di Malam hari bahkan di sore Hari. Mereka juga langsung menggunakan beberapa wadah besar berkapasitas masing-masing 1000 liter Hingga 4000 liter yang ditempatkan diatas truk.
Informasi lain yang diterima pewarta, dalam aktivitas penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi tersebut diduga dilakukan oleh oknum berinisial MJ.
Ditempat terpisah, Harto selaku mandor SPBU Minohorejo 54.623.01 menuturkan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp , “Terkait kegiatan tersebut saya tidak tau, dan kalau memang ada kita tau konsekuensinya”, tuturnya.
Disisi lain, kendaraan Truk bernopol S 9448 HH yang diduga muatan yang berisikan bbm jenis solar tersebut yang awalnya dititipkan di polsek widang kini di giring ke Polres Tuban. Terkait tindak lanjut kami masih kesulitan untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.
Padahal, penimbunan dan penyimpangan BBM bersubsidi merupakan bentuk pelanggaran yang sudah diatur di dalam undang-undang tentang minyak dan gas bumi pasal 55 nomor 22 THN 2001 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 milliar rupiah. (Red*)