Tuban – IntiBeritaNusantara.com – Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Polres Tuban yang melibatkan Mujiono resmi dihentikan, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengonfirmasi bahwa penyidikan kasus tersebut tidak dilanjutkan.
Menurut AKP Dimas, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, BBM jenis solar tersebut digunakan untuk kebutuhan HIPPA di Kecamatan Plumpang. Selain itu, ahli menyatakan kasus ini tidak memenuhi unsur Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan aturan dalam Perpres No. 191 Tahun 2014, barang bukti telah dikembalikan, dan penyidikan resmi dihentikan.
“Dari keterangan para saksi bahwa BBM jenis solar tersebut digunakan untuk HIPPA, perkara tersebut telah dihentikan, proses penyidikan dan barang bukti telah dikembalikan,” ungkap AKP Dimas.
Namun, keputusan ini memicu pertanyaan dari Nang Engky Anom Suseno, pengacara dari WET Law Institute. Engky menilai ada ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus.
“Dulu disebutkan bahwa BBM diamankan dari pengembangan informasi masyarakat. Sekarang, dasar penghentian perkara disebut adanya pencabutan laporan oleh LSM, ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas penegakan hukum,” ujarnya.
Engky juga menekankan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana umum yang merugikan negara dan tidak bisa dihentikan hanya dengan pencabutan laporan. Menurut UU No. 22 Tahun 2001 dan Perpres No. 191 Tahun 2014, pelaku penyalahgunaan BBM harus diproses hingga tuntas.
Dalam hukum pidana, penghentian penyidikan hanya bisa dilakukan jika tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, atau ada alasan hukum seperti kematian tersangka atau kedaluwarsa kasus. Pencabutan laporan LSM tidak termasuk dalam kategori ini. Engky menyarankan agar keputusan ini diuji melalui praperadilan atau dilaporkan ke PROPAM Polri dan Wasidik.
Pelepasan barang bukti berupa truk dalam kasus ini juga dianggap sebagai tindakan berisiko yang bisa menghilangkan bukti kerugian negara. Tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori _obstruction of justice_ dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya tata kelola BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat. Kerugian akibat penyalahgunaan subsidi dapat berdampak sosial, terutama dalam hal distribusi BBM kepada masyarakat ekonomi lemah. Engky meminta agar Polres Tuban melanjutkan proses hukum secara transparan, mengembalikan barang bukti yang dilepas, dan mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam pelepasan barang bukti.
“Ketegasan dan transparansi sangat penting untuk mencegah preseden buruk dan memperbaiki kepercayaan publik,” tegasnya.
Pihak kepolisian diharapkan mengambil langkah tegas guna memastikan kasus serupa tidak terulang dan menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tegas.
Editor//kdn_red