Tuban, Intiberitanusantara.com – Adanya kegiatan illegal buying BBM Jenis Solar yang melenggang bebas di wilayah hukum tuban.
Berbekal informasi yang beredar di kalangan masyarakat diduga pengambilan ini dilakukan menggunakan truck dengan berisikan modifikasi tangki didalamnya.
Pengambilan skala banyak ini juga di keluhkan dari supir truck, “benar pak, disini itu diduga ada mafia minyak atau BBM jenis Solar yang notabene pembelian nya skala besar. Sehingga terkadang sopir truck juga mengantri bahkan terkadang kehabisan,” Ujarnya.
Saat awak media menelusuri dan investigasi menemukan truk yang sudah dimodifikasi, Bahkan awak media menduga truck yang disinyalir didalamnya sudah dimodifikasi berisikan kempo untuk menampung BBM jenis solar yang sudah dibelinya di beberapa SPBU Tuban.
Diduga pengusaha illegal buyying ini dilakukan oleh oknum berinisial MJ, sedangkan saat dikonfirmasi lewat pesan singkat Whatsapp salah satu pengurus tidak merespon.
Padahal penimbunan dan penyimpangan BBM bersubsidi merupakan bentuk pelanggaran yang sudah diatur di dalam undang-undang tentang minyak dan gas bumi pasal 55 nomor 22 THN 2001 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 milliar rupiah. (Red*)