Tuban, Intiberitanusantara.com – Ramainya Kabar Beredar Dari Kalangan Pemberitaan Portal Media Online Menuai Perbincangan Hanggat Di Kalangan Warga Sekitar Hingga Dari Sabang sampai Merauke . Usai banjir bandang di beberapa Di wilayah Kabupaten Tuban, keberadaan tambang ilegal menuai sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban lantaran dinilai membawa dampak serius bagi lingkungan, keselamatan pekerja, dan masyarakat sekitar.
Ketua Komisi II Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Tuban Fahmi Fikroni menyampaikan, berdasarkan data yang diterima dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, mencatat ada 64 tambang yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) tahap eksplorasi. Sementara yang memiliki IUP hanya 37 lokasi.
“Jumlah usaha tambang yang memiliki izin tersebut dirasa tidak relate dengan jumlah tambang yang saat ini beroperasi di Kabupaten Tuban. Padahal, se-Kabupaten Tuban ada ratusan penambang ilegal yang sampai saat ini masih terus beroperasi, membentang dari Kecamatan Rengel hingga Bancar tanpa adanya penindakan apa pun,’’ ungkapnya.
Padahal, ancaman pidana bagi pelaku tambang ilegal tertulis dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 tentang Penambangan Tanpa Izin dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda senilai Rp 100 miliar.
‘’Jeratan hukum tampaknya masih lemah dan belum bisa menertibkan pelaku tambang,’’ terangnya.
Menurut salah seorang warga Tuban yang enggan namanya dimunculkan mengatakan, diduga menjadi penyebab banjir bandang adanya aktivitas penambangan liar yang terjadi di sejumlah wilayah Tuban, dengan bos besarnya di kenal dengan panggilan (S) .
“Anehnya, menurut pengakuan para pekerjanya, gaji yang dibayarkan sering molor, tetapi para pekerjanya masih bersedia bekerja di tambang ilegal milik Santoso tersebut,” ucapnya, Rabu (10/1/2025).
Diduga saat ini (S) sengaja menghilang atau disembunyikan, sehingga yang muncul adalah antek-anteknya yang berkedok sebagai penanggung jawab dilapangan. Bahkan nomor Hpnya saat ini sudah tidak ada yang aktif.
“Warga berharap, Pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menangkap dan memberikan sanksi kepada (S) yang telah mengacak-acak tanah di Tuban. (S) harus bertanggung jawab dengan bencana banjir bandang tersebut,” harap warga Bumi Wali Tuban .
Hingga berita ini ditayangkan awak media belum berhasil menghubungi (S)
Bersambung ????
Editor ” …. // red