TUBAN – Intiberitanusantara.com – Setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada kasus pengerusakan pagar milik Suwarti dan Ali Mudrik pada 28 Maret lalu, kini Satreskrim Polres Tuban lakukan gelar perkara. Dalam gelar tersebut telah ditetapkan para tersangka pada kasus yang ditangani Satreskrim Polres setempat sejak September 2024 itu.
Sebelumnya dalam sprindik tersebut, pihak kepolisian menambahkan pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, sebagai pasal subsider dari pasal 170 ayat (1) KUHP yang sebelumnya telah ditetapkan.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan pada gelar tersebut pihaknya telah memeriksa setidaknya 28 saksi serta dua ahli pidana dan satu ahli konstruksi yang terkait dalam kasus itu. Dalam saksi itu salah satunya juga ada yang dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jadi sudah kita tetapkan tersangka, ada tiga orang tetapi belum saya sebutkan ya karena masih saya ajukan dulu surat ketetapan tersangkanya kepada pimpinan (Kapolres Tuban yang baru, AKBP William Cornelis Tanasale),” kata AKP Dimas Robin Alexander saat ditemui di kantor pada Kamis (22/5/2025) malam.
Pada kasus tersebut kepolisian juga telah menyita setidaknya sembilan alat maupun barang bukti. Namun, tak dijelaskan rinci terkait dengan barang-barang yang telah disitanya. Yang pasti dokumen-dokumen pendukung serta alat berat telah diamankan sebagai barang bukti.
“Untuk kontraktor yang pastinya terkait, tetapi kembali lagi ke perannya dia bagaimana,” tambahnya singkat.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum pelapor yang baru, Muhammad Chusnul Chuluq mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim Polres Tuban atas adanya penetapan tersangka itu. Ia berharap kedepannya para tersangka dapat segera ditahan agar tak meresahkan.
“Setelahnya, kami akan mengajukan permohonan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut,” ucap Chuluq saat dikonfirmasi pada Jumat (23/5/2025).
Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Nang Engki Anom Suseno mengatakan pihaknya belum menerima surat tembusan tap tersangka yang dikirim penyidik. Meski begitu pihaknya akan tetap menunggu dan mempelajari hasil dari gelar tersebut.
“Sementara belum kami kontak Pak Kasat, Mas, karena sebagaimana KUHAP pihak penyidik secara imperatif mengirimkan tembusan surat tersebut,” pungkasnya.
Tim red//