TUBAN – IntiBeritaNusantara.com – 4 pria di Plumpang di tangkap jajaran polres Tuban karena di duga bermain judi online. Keempatnya diketahui sudah kecanduan bermain slot dalam beberapa bulan terakhir,8 November 2024
Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AZ (23) , MT (25), EK (41) dan NN (25) mereka merupakan warga desa sumurjalak,kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Dianatara ke empatnya, EK adalah se orang RW dusun jalak dan MT adalah se orang staf desa sumurjalak, kecamatan Plumpang, kabupaten Tuban.
Kanit Pidum polres Tuban Ipda Rudi Spd.MM mengatakan,ke empat tersangka ditangkap saat bermain judi online di sebuah warung kopi kawasan Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, kabupaten Tuban.
“Sesuai dengan arahan bapak Presiden dan bapak kapolri, kami akan tegas untuk menangani judol (judi online) ” Tambah Ipda Rudi.
Dari penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya ponsel yang digunakan tersangka untuk bermain slot.
Karena perbuatannya AZ (23) , MT (25), EK (41) dan NN (25) terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
“Untuk tersangka terkait undang-undang ITE,” tegasnya.
Polres tuban terus berkomitmen memberantas permasalahan perjudian, khususnya yang dimainkan secara daring untuk mendukung program Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto.
Upaya itu juga menjadi bagian memberikan perlindungan bagi generasi muda agar tidak terpapar dampak perjudian.
“Intinya kami akan memberantas seluruh pelaku judi online yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Kami kejar-kejar dan mengungkapnya,” pungkasnya.
Editor//kdn-red